"(Dalam Perppu) salah satu halnya berkaitan dengan hukuman pokok yaitu bisa menjadi hukuman maksimal 20 tahun," kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5).
Puan menambahkan dalam Perppu tersebut juga mengatur hukuman kebiri dan pemasangan chip agar dapat memantau gerak-gerik pelaku. "Kemudian ada juga publikasi identitas dan pemberian hukuman sosial," katanya.
Puan menjelaskan Perppu tersebut merupakan sebuah bukti komitmen dari pemerintah untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Lewat Perppu tersebut, Puan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Yang tentu saja kami mengutuk, bahwa kekerasan itu hukumannya harus bisa memberikan efek jera," ujarnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar