Demokrat LAGI DAN LAGI, Rp15,3 miliar


Partai Demokrat belakangan ramai diberitakan. Sayang, berita yang menghampiri Demokrat bernada negatif.
Belum lama ini, Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat, Putu Sudiartana ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putu diduga menerima suap dari pengusaha untuk goal kan proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat.

KPK telah menetapkan Putu sebagai tersangka suap. Kasus ini menjadi insiden pertama Partai Demokrat pasca Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lengser dari kursi Presiden keenam RI.

Sejak 2012 lalu, Demokrat tak henti-hentinya diserang kasus korupsi. Sejumlah petinggi partai terpaksa memakai rompi oranye KPK karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sebut saja, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Dia terjerat kasus korupsi Hambalang. Selanjutnya, mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng yang juga terjerat kasus yang sama.

Begitu juga dengan Jero Wacik. Jero terjerat kasus saat dirinya memimpin Kementerian ESDM. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin juga ditangkap KPK dan mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Setelah badai tersebut, SBY langsung mengambil alih kepemimpinan partai. Sejak saat itu, Demokrat terbilang adem dari kasus korupsi. Sampai pada 28 Juni lalu kabar tak sedap kembali menimpa Demokrat. Putu Sudiartana ditangkap karena diduga terima uang korupsi senilai Rp 500 juta.

Belum habis pemberitaan tentang Putu Sudiartana, Partai Demokrat kembali tercoreng. Kali ini menimpa Wasekjen Partai DemokratRamadhan Pohan. Mantan Wakil Ketua Komisi I DPR itu diterpa isu penipuan.
Polda Sumatera Utara menetapkan Ramadhan Pohan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang terhadap ibu dan anak. Totalnya fantastis, mencapai Rp 15,3 miliar. Kasus ini bergulir ketika Ramadhan hendak mencalonkan diri sebagai wali kota Medan.

Ada dua laporan yang menjerat Ramadhan Pohan. Laporan pertama dibuat LHH Sianipar pada Maret 2016. Dia mengadukan penipuan atau penggelapan sebesar Rp 4,5 miliar.

"Untuk kasus ini, RP (Ramadhan Pohan) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Rabu (20/7).

Laporan kedua dibuat seorang perempuan, LH br Simanjuntak. Perempuan yang merupakan ibu dari LHH Sianipar ini mengadu telah ditipu Rp 10,8 miliar.

"Namun untuk laporan ini, RP sudah diperiksa sebagai saksi, kasusnya akan dilakukan gelar perkara. Jadi total kerugian yang dilaporkan Rp 15,3 miliar," jelas Rina.

Untuk laporan pertama, Ramadhan sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka namun tidak datang dengan alasan sakit dan berada di Jakarta. Namun dia ternyata terpantau di Medan, penyidik pun melakukan penjemputan setelah dia kembali ke Jakarta.

"Penyidik menjemput RP ke rumahnya di Jakarta dengan surat perintah membawa. Sampai di sini (Mapolda Sumut) kita keluarkan surat penangkapan," jelas Rina.

Sementara Partai Demokrat coba membela kadernya yang terjerat kasus hukum itu. Demokrat LAGI DAN LAGI, Rp15,3 miliar 
Demokrat LAGI DAN LAGI, Rp15,3 miliar Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close